JAKARTA, AKSIKATA.COM – Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Tersangka Putra Wibowo alias PW, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan bahwa PW merupakan DPO Bareskrim Polri sejak tahun 2022. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.
Selama pelariannya, PW tinggal bersama istrinya di Bangkok. Adapun terdeteksinya PW bermula saat pihak Imigrasi Thailand mendapati Putra telah melebihi batas waktu tinggal atau overstay.
“PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2023).
Ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD. FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD adalah Direktur PT Viral Blast Global.
FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD adalah Direktur PT Viral Blast Global.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” tandas dia.
Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.
Sebagai informasi, dalam kasus Viral Blast Global, Bareskrim sudah menetapkan tersangka yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022. Tersangka Zainal Hudha Purnawa diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United.