Dibalut Cemburu, Pria Ini Bunuh Istri dan Dikubur di Kamarnya

foto berita kini

ACEH, AKSIKATA.COM – Munazar (37) tega membunuh istrinya sendiri yang bernama Ayu Sri Wahyuni Ningsih (38) di Gampong Meunasah Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, Kamis (11/01/2024) silam.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali,dalam konferensi pers di Joglo Satreskrim Polres Pidie, Kamis (25/1/2024) menjelaskan, pembuhuhan itu berlatar belakang cemburu. Munazar kesal karena istrinya berselingkuh.

Munazar mengetahui perselingkuhan tersebut melalui video call (VC) yang dilakukan istrinya menggunakan hp anak mereka. “Jadi motif pembunuhan itu karena terbakar api cemburu lantaran pelaku menuduh istrinya selingkuh,” katanya.

Dibalut rasa cemburu itu, Munazar menanyakan perselingkuhan tersebut kepada Ayu. Namun, Ayu mengelak. Munazar memintanya istri untuk melakukan screenshoot gambar di video call tersebut. Sang istri menolak permintaan pelaku.

Munazar tak bisa lagi menahan amarahnya. Dia lalu mencekik leher istrinya. Tak sampai di situ, dia juga membekap mulut sang istri dengan bantal, lalu memukul kepala istrinya berulang kali hingga Ayu pun tewas.

Sempat terbesit di kepala Munazar untuk membuang istrinya ke suatu tempat. Namun urung dilakukan. Malam itu dia tidur bersama mayat istrinya.

Keesokan harinya, Munazar keluar rumah untuk membeli plastik warna hitam dan tiga karung di Pasar Titeu. Plastik itu dipakai untuk membalut jasad istrinya. Setelah itu dia masukan dalam karung.

Pada hari yang sama, pelaku menggali liang kubur menggunakan besi as becak bermotor.

“Karena takut kedengaran oleh tetangganya, makanya penggalian tanah itu tidak dilakukan dengan cangkul, melainkan dengan menggunakan alat becak secara perlahan-lahan agar tidak menimbulkan suara yang bisa didengarkan oleh tetangganya,” terang Imam.

Jazad Ayu kemudian di kubur di situ. Setelah itu pelaku melarikan diri ke Belawan, Sumatera Utara.

Sementara gundukan tanah di kamar membuat anaknya curiga, dan segera melaporkan ke tetangga dan bibinya. Sang bibi melaporkan ke polisi yang segera melakukan olah TKP dan ditemukan mayat Ayu dalam karung.

Munazar berhasil ditangkap di Belawan. Atas perbuatannya dia diganjar dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
dengan ancaman hukum penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *