Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang Ditangkap Polisi

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Sebuah pristiwa adu carok terjadi di Desa Banyu Anyar, Bangkalan, Madura, Jumat (12/01/2024) lalu. Peristiwa itu mengakibatkan empat orang tewas, yakni Matterdam, Mattanjar, Najehri dan Hafid warga Desa Larangan Timur.

Tiga korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu lainnya tewas saat di perjalanan menuju ke Puskesmas Tanjung Bumi.

Tujuh jam setelah kejadian carok maut itu, Polres Bangkalan mengamankan dua orang warga Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan,
yang dijadikan tersangka. Keduanya adalah Hasan Busri alias Hasan Tanjung (39) dan Mawardi (30) , yang rupanya mereka adalah kakak beradik.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan peristiwa itu terjadi berawal saat H hendak berangkat tahlilan. Di tengah jalan Hasan bertemu dengan Mattanjar yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah Hasan,

“Motifnya murni karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” kata AKBP Febri kepada media, Minggu (14/01/2024).

Hasan hanya sendirian saat menegur korban. Sementara itu korban berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki Hasan, bahkan sempat memukul dan menantang Hasan untuk duel.

“Merasa tertantang, Hasan lalu pulang mengambil celurit,” terang AKBP Febri.

Di perjalanan tersangka Hasan bertemu dengan Mawardi, dan mengajaknya menerima tantangan itu. Dia mengambil dua buah celurit dan kembali ke TKP.

Duel maut tak terelak. Dua lawan empat orang. Masing-masing bersenjata celurit. Di ujung pertarungan, 4 orang lawan Hasan tewas.

Sementara Hasan dan Mawardi tak mengalami luka sedikitpun. Itu karena Hasan mempunyai kemampuan bela diri silat. Dia pernah belajar silat saat merantau ke Kalimantan.

Kejadian ini pun viral, bahkan membuat geger publik tanah air, karena diketahui bahwa carok merupakan tradisi di Madura.

Polisi berhasil menangkap Hasan dan Mawardi. Turut diaman sejumlah barang bukti yakni sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat dan beberapa barang bukti lainnya.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *