JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023) lalu.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1 pada Selasa (2/1/2024) kemarin. Laporan terhadap Roy Suryo teregistrasi dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Erdi di Jakarta, Rabu, (3/1/2024).
Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” katanya.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Kombes Erdi juga menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan segera melayangkan panggilan klarifikasi terhadap Roy Suryo selaku pihak terlapor dalam kasus tersebut.
Roy Suryo sendiri dikutip dari wartakota, mengaku telah mengetahui perihal laporan tersebut. Dia mengaku, tim hukumnya saat ini tengah mempelajari laporan itu. Dalam waktu dekat, dia akan menanggapi laporan tersebut.
Sementara itu, laporanan terhadap Roy Suryo juga datang dari Muannas Alaidid selaku Ketua Umum Cyber Indonesia. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024.
Selain itu, ada Kepala Bidang Hukum dan HAM Pilar 08, Hanfi Fajri yang melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024.
Para pelapor beranggapan, pernyataan Roy suryo telah muncul opini publik kalau dalam debat kedua cawapres Pemilu 2024 terdapat kecurangan dan ketidakadilan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara debat. Pernyataan Roy dinilai sebagai perbuatan provokasi yang menimbulkan keributan serta ujaran kebencian masyarakat terhadap cawapres tertentu.