BLITAR, AKSIKATA.COM – Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap seorang pria bernama Azza Farhadinata alias AF (21), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kediri. AF menjadi tersangka pembunuhan dua orang di tempat penitipan hewan atau shelter di Blitar. kedua korban diketahui bernama Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo dan Luciani Santoso (53).
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengatakan, pembunuhan itu terjadi lantaran AF sakit hati kepada korban terkait gaji yang diterimanya. Korban merupakan pemilik shelter atau penitipan hewan, saat menyebarkan iklan menjanjikan diberi gaji Rp3.100.000 per bulan, tapi realisasinya tidak. Pelaku menjadi gelap mata dan menghabisi nyawa korban.
Menurut dia, pelaku sudah bekerja selama satu minggu. Saat disodori kontrak, pelaku kaget. Karena isinya tiga bulan kerja dan setiap bulan hanya diberi Rp1 juta plus bonus Rp250 ribu yang bisa diambil setelah kontrak selesai. Pelaku tambah sakit hati kepada korban sebab tidak diizinkan untuk Salat Jumat. Korban juga menggembok pintu gerbang.
“Modus operandinya pelaku ini melakukan penganiayaan karena sakit hati, sehingga memutuskan menganiaya memukul dengan parang,” kata Danang, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Blitar Kota, Rabu (3/1/2024).
Parang itu sendiri sudah disiapkan sejak 29 Desember 2023.Keseesokan harinya, pelaku menyerang korban. namun keduanya melawan. Namun keduanya akhirnya tewas dengan tubuh penuh penuh luka dan bersimbah darah.
Di tubuh Sinyo terdapat tujuh luka di bagian kepala korban. Sementara di tubuh Luciani ada sekitar 20 luka di bagian kepala. Usai kedua korban tewas, AF pun melarikan diri. Dia lari dengan membawa DVR berisi rekaman video dari kamera pengawas CCTV yang terpasang di shelter.
Pada 1 Januari, salah satu saksi yang merupakan tetangga korban mencium bau busuk, lalu melaporkan kepada polisi. Polisi yang datang menemukan mayat korban yang sudah membusuk di depan teras dengan posisi tengkurap dan kepala di sebelah barat. Sedangkan satu korban lainnya ditemukan di dalam ruangan dapur dengan posisi tengkurap dan bagian kepala menghadap ke timur.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5 buah ponsel, 4 buah ATM, 3 buah korek api Zippo, golok, dompet, earphone, power bank dan satu stel pakaian tersangka saat digunakan menghabisi kedua nyawa korban.