Dua Penyeludup Etnis Rohingya ke Aceh Ditangkap Polisi

foto: kba one

BANDA ACEH, AKSIKATA.COM – Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menahan dua tersangka penyelundupan 137 pengungsi etnis Rohingya ke pesisir Aceh Besar. Sebelumnya satu orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka berinisial MAH (22), asal Bangladesh dan HB (53), asal Myanmar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu (27/12/2023) menjelaskan, berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik, maka keduanya resmi dijadikan tersangka.

Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 12 saksi pengungsi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerjasama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

Sebelumnya, polisi sudah menjadi MA (35) asal Myanmar sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan 137 orang (people smuggling) ke Indonesia.

MA merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh.

Menurut Kompol Fadillah, kedua tersangka berperan sebagai kapten pengganti dan teknis mesin kapal penyelundupan. MAH menjadi pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan tersangka pertama MA. Dia juga memastikan kapal tiba ke Indonesia dengan alat bantu kompas.

“Sedangkan tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh),” ujarnya.

Menurut keterangan saksi, sebagaimana diungkap Kompol Fadillah, para pengungsi pertama kali diangkut menggunakan kapal kecil dan kemudian diangkut menggunakan kapal besar menuju Indonesia.

Polisi telag menyita sejumlah alat bukti berupa satu kapal nelayan bertuliskan NAZMA, handphone milik MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris dan obeng milik HB.

Kedua tersangka kini ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari. Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *