BANDUNG, AKSIKATA.COM – Dua pria berinisial DF (24) dan AD (18) ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun. Tak sampai di situ saja, bocah tersebut dijual kepada
pria hidung belang melalui aplikasi online chatting atau dating apps, Bandung, Rabu (20/12/2023).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan terkait adanya anak hilang di Kota Bandung. Anak tersebut dilaporkan oleh orang tuanya berpamitan untuk pergi ke sekolah pada Selasa (28/11/2023) pagi. Polisi lalu melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pengecekan sosmed (medis sosial) bahwa korban itu setelah keluar dari rumahnya bertemu AD. Anak itu ditemukan di salah satu apartemen di Kota Bandung pada Selasa (19/12/2023).
Oleh AD , bocah itu disetubuhi berkali-kali. Setelah itu, AD menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku, korban sudah dijual sebanyak 20 kali kepada pria hidung belang.
Selain AD, korban juga dibawa oleh DF ke apartemen. Saat itu, AD menyerahkan korban ke DF. Bersama DF, korban juga disetubuhi dan dijual ke pria hidung belang.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni yakni Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara.