JAKARTA, AKSIKATA.COM – Jajaran polisi dari Polres Pidie menangkap Husson Bahktiar (70), seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Bangladesh. Husson diduga kuat sebagai otak penyelundupan ratusan etnis Rohingya ke Provinsi Aceh.
Etnis Rohingya ini datang ke Aceh menggunakan kapal kayu. Mereka terdampar di pada pukul 11.30 WIB, Selasa, (14/11/2023) di kawasan pesisir pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga Laweung, Pidie.
Husson tak bekerja sendirian. Ada tiga orang lainnya, yaitu Nababai, Saber dan Zahrangi masih diburu polisi. Ketiganya berhasil melompat dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali dalam konferensi pers, Rabu (6/12/2023) menyebutkan, Husson memasang tarif untuk mengangkut atau memfasilitasi pengungsi Rohingya degan menggunakan kapal kayu dari Bangladesh dan Myanmar tanpa dilengkapi izin dan dokumen yang sah.
Mereka mengambil untung sebesar mereka mengambil keuntungan dari setiap penumpang yang anak-anak dibebankan membayar Rp7 juta. Sedangkan untuk etnis Rohingya dewasa dibebankan biayanya sebesar Rp14 juta. Husson dan timnya berhasil meraup untung mencapai Rp3,3 miliar.
“Ada sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, sementara mereka membawa dua kapal kayu saat itu,” ungkap Imam Asfali.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.