Telat Datang Bulan, Nyawa Perempuan Ini Melayang, Begini Cara Dia Dibunuh

TASIKMALAYA, AKSIKATA.COM – Sesosok mayat perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (29/11/2023) sore.

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung yang tengah mencari barang rosokan. Mayat perempuan itu diduga merupakan korban pembunuhan.

Polisi yang mendapat laporan atas temuan mayat itu, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan. Polisi menemukan beberapa barang bukti seperti balok kayu dan senjata tajam di TKP.

Hasil penyelidikan polisi diketahui, identitas mayat tersebut bernama Wiwin Wintasih (19). merupakan warga Desa Tenjolaya, Kelurahan Singdangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus itu. Polisi menangkap Herdis Permana alas HP (20) yang diduga sebagai pelakunya.

HP ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Kamis (30/11/2023) dini hari. Kepada polisi, HP mengaku menghabisi nyawa Wiwin lantaran takut dimintai tanggungjawab, karena Wiwin mengatakan dirinya sudah tidak datang bulan.

“Begitu tahu dia sudah tak datang bulan lagi, saya panik karena tidak siap,” aku Herdis, saat diperiksa lanjutan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (1/12/2023).

Saat itu, Wiwin mendatangi kampus Herdis dan mengaku tidak haid selama dua bulan. Dia minta agar Herdis bertanggungjawab untuk menikahinya. Herdis meminta agar Wiwin menggugurkan kandungannya, karena dirinya belum siap menikah.

Wiwin pun menolak. Terjadi pertengkaran. Wiwin lalu dibawa Herdis dengan motor keliling kota Tasikmalaya. Wiwin dibawa ke Desa Puteran.

Karena kondisi yang sepi, Herdis sudah berniat menghabisi Wiwin dengan bawa balok kayu dan pisau. Ketika dia minta Wiwin turun dari motor, terjadi lagi pertengkaran.

Herdis lalu menarik tangan korban dengan keras hingga Wiwin jatuh dan tersungkur. Kemudian, Herdis mengeluarkan kayu yang dipersiapkan dari tasnya dan memukulkannya ke punggung Wiwin dua kali.

Tak sampai di situ saja, dia juga memukul ke kepala korban tiga kali menggunakan kayu. Saat itu, korban sudah lemah, namun masih hidup. Herdis  kemudian menusukkan pisau yang dibawanya ke rusuk dan leher korban hingga tewas.

Sesudah memastikan Wiwin tewas, Herdis kemudian meninggalkan korban dan membawa motornya kabur.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan,  pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan. Pelaku mempersiapkan balok kayu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.  Petugas menemukan beberapa luka pada tubuh korban secara kasat mata robek di bagian pundak, bawah telinga leher kanan, lebam punggung, dan luka di leher.

Atas perbuatannya, Herdis dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *