OGAN ILIR, AKSIKATA.COM – Rudi Alias Acong (52), warga Perumahan PT Tania Divisi 3, Desa Ibul Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel diseret ke Mapolsek Muara Kuan lantaran tega memperkosa anak tirinya berinisial PL (16) yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil.
Plh Kasat Reskrim Polres OI, Iptu Herman menjelaskan peristiwa pemerkosaan itu terjadi sebanyak lima kali sejak Juni 2023. Rudi yang bekerja sebagai buruh memanfaatkan situasi rumah yang sepi di tengah perkebunan sawit.
Peristiwa itu terungkap, lantaran warga curiga melihat kondisi tubuh PL yang membuncit. Gosip pun menyebar. Akhirnya warga mendatangi kediaman Rudi, kemudian menyidang PL dan Rudi.
Pemerintah desa dan kecamatan diundang hadir. Begitu juga polisi. Rudi pun tak bisa mengelak. Dia akhirnya mengaku telah memaksa putri tirinya untuk melayani dirinya.
Rombongan Kapolsek Muara Kuang tiba di Desa Ibul tepat waktu pada saat Rudi akan dihakimi warga. Apabila pihak kepolisian terlambat datang dimungkinkan warga akan main hakim sendiri.
Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Rudi pun dibawa oleh Personil Polsek Muara Kuang ke kantor polisi. Saat diperiksa, Rudi mengakui aksi bejatnya.
Kepada polisi, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kelapa sawit itu mengaku khilaf dan tak bermaksud menyakiti anak tirinya.
Menurut Kapolsek Muara Kuang Iptu Alimin, Minggu (26/11/2023), berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan, siswi berinisial P (16 tahun) tersebut positif hamil.
Penyelidikan kasus Rudi kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir. Atas perbuatannya, Rudi kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir. Dia dijerat tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dalam undang-undang perlindungan anak.