JAKARTA, AKSIKATA.COM – Suprio Handono (31), suami dari Fitriani (21), perempuan yang dicor di dalam rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tak bisa mengelak lagi. Dia akhirnya mengaku telah membunuh Fitriani.
Pembunuhan itu terjadi pada bulan Oktober tahun 2021, diawali dengan cekcok hebat. Fitriani meminta cerai, namun Suprio keberatan. Handono lalu memukul kepala bagian belakang Fitriani dengan menggunakan kayu. Akibat pukulan itu, Fitriani tewas.
Setelah memastikan Fitriani tewas, Handono menggali lantai sedalam 1,5 meter di salah satu kamar di rumahnya. Dia lalu melepaskan pakaian Fitriani, bahkan sempat membersihkan bekas darahnya. Jasad Fitriani kemudian dimasukkan ke dalam galian lubang tersebut dengan posisi meringkuk.
“Setelah korban meningal, pelaku menguburnya di kamar rumah,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Jumat (24/11/2023).
Selama dua tahun, pembunuhan itu tak terendus. Handono berdalih bahwa Fitriani pergi bersama selingkuhannya. Selama dua tahun, Handono masih menempati rumah warisan keluarganya itu. Bahkan dia membuka warung kopi di Desa Sidorejo, masih di kecamatan yang sama.
Suprio menyebut, Fitriani diketahui memiliki selingkuhan. Bahkan secara terang-terangan, Fitriani memilih ikut dengan selingkuhannya. Adanya pria lain ini yang memicu pertengkaran dengan suaminya.
AKBP Danang mengatakan, pembunuhan itu dilakukan oleh Suprio seorang diri. Untuk mengungkap kejadian ini, pihaknya menggunakan sensitive crimes investigation untuk pembuktiannya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi.
Atas perbuatannya, Suprio dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan termasuk satu buah selimut, kain, anting-anting, dan foto kerangka manusia.