BONE, AKSIKATA.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Hj Dahlia (54), pemilik usaha kelontongan di rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pelaku bernama Kaharman (32), bekerja sebagai satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Pemkab Bone. Terungkapnya identitas Kaharman, usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk bukti pendukung melalui rekaman CCTV.
Polisi yang terdiri dari tim gabungan Polres Bone dan Polda Sulsel menangkap pelaku, Kamis (16/11/2023) pukul 00.30 Wita saat tengah bertugas di Rumah Jabatan Bupati Bone.
Ketika hendak ditangkap, Kaharmas berusaha melarikan diri, sehingga polisi pun memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Namun tembakan itu digubris pelaku, seingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Tenriawaru untuk mendapatkan perawatan medis. Lali pelaku diserahkan ke Polres Bone.
Kepada polisi Kaharman mengaku perbuatannya membunuh Dahlia secara keji dengan cara menggorok leher korban hingg tembus ke sebelah punggung sebelah kiri. Dia juga melukai sekujur tubuh korban dan menebas telapak tangan kiri korban hingga putus.
Pelaku mengaku sakit hati atas ucapan Dahlia, saat dirinya membeli rokok dan menanyakan keberadaan anak Dahlia yang berutang kepada dirinya.
“Saat menanyakan keberadaan anak korban itulah ada ucapan dari korban yang tak diterima oleh tersangka, sehingga tersangka sakit hati dan membunuh korban,” katanya.