Gara-gara Main Voli, Bocah Umur 13 Tahun Dibunuh Teman Sepermainan dan Dihanyutkan ke Sungai Cimanuk

foto: pikiran rakyat

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang bocah berumur 13 tahun bernama Agum Gumelar ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di aliran Sungai Cimanuk, Garut, Jawa Barat, pada Jumat, (3/11) siang lalu. Jasadnya ditemukan oleh warga yang kemudian melaporkan ke polisi.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, juga otopsi dari RS Sartika Asih Bandung, kematian Agum akibat pembunuhan. Ada luka sayatan benda tajam di bagian leher. Seminggu sebelumnya, keluarga Agum melapor ke polisi bahwa anaknya hilang sejak Senin, 30 Oktober 2023.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap siapa dalang pembunuhan tersebut. Pembunuh Agum Gumelar tak lain kawan mainnya sendiri berinisial AR yang masih berumur 12 tahun . “Pelaku dapat kami amankan sehari setelah penemuan mayat,” ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (7/11/2023).

Dia mengatakan, pembunuhan itu dipicu lantaran sakit hati saat mereka bermain bola voli. Si pelaku merasa sakit hati karena korban memukul bola voli kemudian mengenai wajahnya sebanyak tiga kali.

Dendam kusumat mengakar di hati pelaku. Setelah bermain voli, pelaku mengajak Agum dan seorang temannya ke rumah kerabat pelaku dengan tujuan menyimpan bola voli. Tapi, diam-diam, pelaku mengambil sebilah pisau cutter milik kerabatnya dan mengantonginya.

Pelaku lalu mengajak korban main di sungai Cimanuk. Mereka berenang. Pada saat itu, korban sempat hanyut dan diseret pelaku ke darat. Setelah berada di pinggir sungai, pelaku melampiaskan sakit hatinya dengan aksi kekerasan.

Pelaku mengambil cutter yang berada di dalam kantong celana, lalu menyayat ke tangan dan leher korban, setelah itu tubuh korban didorong ke aliran sungai Cimanuk hingga hanyut lagi.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *