CIANJUR, AKSIKATA.COM – Duh bejat sekali paman yang satu ini. Betapa tidak, keponakannya sendiri sebut saja namanya Mawar (16), warga Kampung Cicadas RT 01/01, Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur digarapnya sebanyak 6 kali. Bahkan, ketika Mawar menolak memenuhi hasrat birahi si paman, Mawar pun disiksa.
Cerita Mawar, peristiwa pahit yang menimpanya itu terjadi saat dirinya duduk di bangku sekolah SMP tahun 2021. Bermula ketika korban tengah main ke rumah pamannya yang berinisial SP (46) yang tidak jauh dari rumah korban. Namun rumah pamanya itu ternyata sepi. Dalam keadaan sepi itu, si paman menarik Mawar ke dalam kamar. Lalu Mawar dipaksa buka baju. Dan, si paman memaksa Mawar untuk melayani nafsu bejatnya.
Namun Mawar menolak dan berontak. Amarah pamannya bangkit. SP menampar Mawar dan menarik baju Mawar hingga robek. Setelah Mawar separuh telanjang, si Paman lantas menggarapnya hingga Mawar merasa kesakitan di kemaluannya.
Setelah puas, si Paman memberikan pakaian kepada Mawar, sementara pakaian Mawar yang robek dibakar untuk menghilang jejak kejahatannya. Mawar juga diancam akan dibunuh jika menceritakan perbuatannya pada orang tua dan orang lain.
Setelah sukses melakukan pemerkosaan, si Paman rupanya ketagihan. Dia mengulangi lagi menggarap Mawar. Itu dilakukan saat istri dan anak pelaku sedang tidak di rumah. Dua tahun lamanya, Mawar memendam kesakitan, si Paman kian merajalela.
“Aksi bejat itu sudah lima kali dilakukan pelaku terhadap korban. Korban yang takut terhadap pelaku membuatnya tidak berani melawan. Saat melawan pun pelaku nekat melakukan aksi penganiayaan,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, Senin (16/10/2023).
Karena tak tahan lagi, Mawar akhirnya menceritakan apa yang dialami kepada si ibu. Mawar kemudian ditemani oleh Kakaknya membuat laporan ke Polres Cianjur pada tanggal 20 September 2023. Tak menunggu waktu lama, polisi bergerak SP ditangkap dan proses pemeriksaan terhadapnya tengah berjalan.
“Sudah kita amankan terduga tindak asusila di rumahnya tanpa perlawanan, dia sudah mengakui perbuatannya,” kata IPTU Tono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.