Opini oleh Prof. Dr. Ir. Sugiyono, M.AppSc
Dalam berbagai forum, banyak ibu di Indonesia yang mempertanyakan apakah MPASI fortifikasi aman untuk bayi. Pertanyaan ini timbul karena MPASI fortifikasi termasuk makanan pabrikan dan ada persepsi bahwa makanan pabrikan tidak baik untuk bayi. Sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab atas standarisasi pangan olahan di Indonesia, saya tergerak untuk memberikan informasi yang lengkap mengenai isu tersebut untuk mengurangi kebingungan dan rasa khawatir para ibu agar mereka lebih percaya diri ketika mengambil pilihan yang terbaik bagi bayinya.
Pertama-tama, sebelum membahas tentang MPASI fortifikasi, sebaiknya kita memahami dulu apa itu makanan pabrikan dan bagaimana pembuatannya. Makanan pabrikan adalah hasil pengolahan makanan di pabrik yang mencakup pemasakan (biasanya perebusan atau pengukusan) dan pengeringan. Pemasakan, yang umum dilakukan baik di rumah atau dalam industri, bertujuan memastikan makanan matang, aman, dan mudah dicerna, misalnya daging yang tidak boleh dimakan secara mentah.
Apalagi jika makanan tersebut diperuntukkan untuk bayi yang masih rentan mengalami gangguan kesehatan. Makanan untuk bayi tentu saja harus diproses atau dimasak (misalnya direbus atau dikukus lalu dilunakkan) agar sesuai dan aman dikonsumsi bayi dan memberikan nutrisi yang diperlukan agar bayi dapat tumbuh dan berkembang optimal.
Setelah proses pemasakan, dalam pembuatan makanan pabrikan, dilakukan proses pengeringan. Tujuan pengeringan adalah untuk mengeluarkan air dari makanan sehingga menjadi tahan lama atau awet disimpan tanpa mengalami kerusakan atau pembusukan dan kandungan nutrisinya dapat dipertahankan. Tak hanya dalam bidang industri, proses pengeringan makanan juga umum dilakukan masyarakat dalam keseharian agar makanan menjadi awet.
Sebagai contoh, roti tawar dikeringkan menjadi roti kering, ataupun daging dikeringkan menjadi dendeng. Jadi, makanan pabrikan itu cepat penyajiannya karena sudah dimasak sebelumnya, dan awet karena telah dikeringkan. Dengan demikian, makanan pabrikan tidak perlu mengandung bahan pengawet karena bentuknya sudah kering sehingga awet dengan sendirinya.
Dengan begitu, asumsi bahwa makanan pabrikan itu pasti mengandung pengawet tambahan tidak selalu benar adanya. Dalam bidang industri, salah satu makanan yang melalui proses pengeringan agar lebih awet adalah makanan bayi yang dikeringkan menjadi MPASI fortifikasi.
Yang sering hilang di konteks perbincangan mengenai makanan pabrikan adalah tujuannya yang positif, yaitu untuk memberikan kesetaraan akses terhadap gizi di Indonesia. Pembuatan makanan pabrikan yang awet tentu memungkinkan distribusi makanan sampai ke daerah-daerah terpencil dan jauh.
Hal ini sangat menguntungkan di negeri kepulauan seperti Indonesia, di mana pengiriman makanan memerlukan waktu relatif lama. Dengan adanya makanan pabrikan yang awet, masyarakat di daerah terpencil tetap bisa mendapatkan akses makanan yang berkualitas.
Pendapat negatif lain mengenai pemrosesan yang “menghilangkan gizi” pada MPASI fortifikasi juga ingin saya luruskan disini. Tidak dipungkiri bahwa proses pengolahan, termasuk saat kita mengolahnya di rumah seperti memasak, dapat merusak sebagian vitamin yang ada pada makanan.
Pada makanan fortifikasi, sebagian zat gizi yang rusak atau hilang karena proses pengolahan, dapat diatasi dengan menambahkan vitamin dan mineral pada makanan yang telah diolah – hal inilah yang membedakan fortifikasi dengan makanan yang diolah di rumah. Proses penambahan vitamin dan mineral ini justru bisa memberi tambahan nutrisi yang sangat sulit dipenuhi tiap harinya, misalnya zat besi dan zat gizi mikro lainnya untuk memenuhi kebutuhan bayi.
Kesalahpahaman mengenai MPASI fortifikasi berawal dari persepsi negatif yang muncul terhadap makanan yang masuk kategori ultra processed food (UPF) dalam sistem klasifikasi makanan bernama NOVA. Klasifikasi NOVA sendiri dicetuskan oleh peneliti dari Brazil pada tahun 2009 yang menggolongkan makanan dalam 4 kategori berdasarkan tingkat pengolahannya.
Empat kategori tersebut adalah unprocessed dan minimally processed foods (seperti pangan segar), processed culinary ingredients (bahan pangan yang meliputi minyak atau lemak, gula, dan garam), processed foods (buah atau ikan di kaleng), dan UPF (makanan cemilan, biskuit, minuman susu, sereal sarapan, makanan instan).
Klasifikasi NOVA sama sekali tidak memperhitungkan kandungan nutrisi makanan, dan hanya mengkategorikan makanan berdasarkan tingkat pengolahannya saja. Oleh karena itu, dalam beberapa tahun terakhir ini, semakin banyak pakar yang mengkritik penggunaan klasifikasi NOVA untuk menilai kandungan nutrisi makanan karena tingkat pengolahan makanan tidak menentukan kandungan nutrisi makanan yang dihasilkan. Kandungan nutrisi makanan lebih banyak ditentukan komposisi bahan yang digunakan untuk membuat makanan tersebut.
Contohnya, proses pemanggangan biskuit dapat menghasilkan produk dengan kandungan nutrisi sesuai untuk bayi, tetapi juga bisa menghasilkan biskuit yang tidak cocok untuk bayi, tergantung pada bahan yang digunakan. Dengan demikian, mengatakan bahwa makanan pabrikan sebagai makanan yang tidak baik bagi bayi karena termasuk UPF, tentu bukan perkataan yang tepat. Yang tepat dalam menilai sebuah produk MPASI fortifikasi baik atau tidak bagi bayi adalah dengan melihat komposisi nutrisi makanan pabrikan tersebut.
Selain kesalahpahaman yang disebabkan sistem kategorisasi NOVA, ada pula kesalahpahaman yang dipicu oleh klaim studi efek negatif UPF. Mungkin ibu-ibu pernah mendengar informasi bahwa MPASI fortifikasi tidak aman berdasarkan studi mengenai efek negatif UPF.
Yang perlu diluruskan adalah sebenarnya, belum ada satupun studi yang menggunakan produk MPASI fortifikasi sebagai sumber makanan yang diteliti. Tentunya hal ini menjadikan kesimpulan studi efek negatif UPF tersebut tidak relevan apabila kita berbicara mengenai MPASI fortifikasi.
Penting diketahui ibu bahwa MPASI fortifikasi dikontrol sangat ketat oleh BPOM: mulai dari bahan baku, proses produksi, kandungan zat gizi, serta keamanannya. Untuk produk MPASI fortifikasi, BPOM menerapkan standar yang sangat ketat mengingat pentingnya keamanan makanan bayi dan nilai gizinya. BPOM tidak mengizinkan MPASI fortifikasi mengandung pengawet, pewarna atau perisa serta tidak boleh memiliki kandungan gula dan garam yang tinggi.
MPASI fortifikasi yang telah diizinkan beredar di Indonesia oleh BPOM berarti juga telah lolos tahap pengontrolan kualitas sesuai kriteria Codex Alimentarius, sebuah lembaga independen yang membuat standar makanan berbasis sains yang ditetapkan secara kolektif oleh berbagai negara untuk melindungi kesehatan konsumen yang dibentuk oleh FAO/WHO.
Pada intinya, saya berharap artikel ini dapat turut berkontribusi dalam meningkatkan literasi gizi para ibu, sehingga mereka bisa memilih yang terbaik bagi bayinya tanpa rasa khawatir. Saya percaya apabila ibu memiliki literasi gizi yang lebih baik, tahu bagaimana mencari kebenaran sebuah informasi, maka dengan pengetahuan tersebut ibu tidak mudah bingung dengan banyaknya informasi dari sosial media atau lingkungan sekitar yang meresahkan dan belum tentu kebenarannya.
* Penulis adalah Pakar Teknologi Pangan sekaligus Anggota Tim Pakar Direktorat Standardisasi Pangan Olahan BPOM