Suami Istri Ini Bunuh Anak Angkat dengan Cara Dicekik dan Ditindih Mukanya dengan Bantal hingga Tewas

pelaku (dok.istimewa)

MUSI BANYUASIN, AKSIKATA.COM – Duh, biadab benar perbuatan pasangan suami Istri (Pasutri) bernama Purnomo (53) dan Ramina (44), warga Desa Purwosari Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.

Keduanya tega menghabisi nyawa Indah Rumana (11), anak angkatnya yang telah diperlihara sejak kecil. Sebelum membunuh, Indah dianiaya terlelbih dahulu. Lalu, saat Indah tertidur di kamarnya, Ramina mencekik leher Indah, serta kaki korban diapit, lalu ditindih bantal hingga tidak bisa bernapas.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto mengatakan, Purnomo berpura-pura kaget mengetahui Indah telah tewas di dalam kamarnya pada Selasa (12/9) sekitar 06.30 WIB. Kepada polisi, Purnomo mengaku akan membangunkan Indah untuk ke sekolah. Dia kemudua mendobrak pintu kamar. Dan dilihatnya korban sudah terlentang dan bibirnya membiru tak bernyawa.

Polisi yang berdatangan melihat kejanggalan. Hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara, bahkan menunjukkan bocah ini diduga meninggal secara tak wajar.

Tak butuh waktu lama, polisi mengungkap kasus ini. Ramina mengaku perbuatannya. Dia mengaku disuruh suaminya untuk menghabisi nyawa anak angkatnya yang jika tidak dirinya akan diceraikan, bahkan diusir dari rumah.

Purnomo menyuruh Ramina membunuh Indah, karena semakin tumbuh remaja Indah semakin nakal dan membangkang. Hal ini membuat keduanya kesal.

Pada, malam kejadian Purnomo berupaya menghilangkan jejak dengan keluar rumah, sedangkan Ramina mengeksekusi Indah ketika sedang tertidur. Setelah membunuh korban, Rumini mengunci pintu kamar korban dari dalam dengan memanjat.

Dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah speaker, kursi plastik, bantal kapuk, hanger, kasur busa, baju dan celana korban, serta baju singlet dan celana dalam korban.

Dari keterangan sejumlah saksi diketahui, sang anak memang sering mendapatkan kekerasan baik dalam bentuk fisik maupun verbal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *