SURABAYA, AKSIKATA.COM – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Nathania, yang jasadnya dimasukan ke dalam koper lalu dibuang ke dalam jurang di Mojokerto, menyisakan kekecewaan pada keluarga besar Angelina.
Bambang, ayah Angelina menyebutkan, pihaknya merasakan adanya berat sebelah. Keterangan dikorek dari pelaku, tapi keluarga tidak diberi kesempatan menyangkal hal itu. “Rekonstruksi juga tertutup. Tidak ada media meliput,” katanya saat konferensi pers di Ubaya, Kamis, (14/9/2023).
Bambang menilai, proses hukum berjalan lambat. Dari hasil autopsi didapati sejumlah bekas kekerasan di tubuh Angelina.
Diduga kuat, sebelum menghabisi nyawa Angelina, Rochmad Bagus Apriyatna, mantan guru ekstrakurikuler Angelina semasa SMA itu, sempat melakukan penganiayaan. Rocmad mengaku pembunuhan dilakukan di dalam mobil saat berhenti di depan Kebun Bibit.
Hasil autopsi diketahui Angelina mengalami pendarahan di otak, memar di wajah, dada, dan perut. Sementara bagian organ vitalnya robek beberapa sentimeter.
Bambang menduga, Angelina mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Dari hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa Angelina dibunuh di rumah Rochmad. Padahal, di tempat tersebut Rocmad tinggal bersama istri, dua anak, dan adiknya. “Pacar anak tersangka juga ada. Jadi total lima kamar disekat partisi. Belum lagi rumah itu juga dijadikan cafe,” ungkap Bambang.
Bambang juga menduga, dengan kondisi rumah seperti itu, pembunuhan tersebut diketahui oleh anggota keluarga yang lain. Sebab, dalam rekonstruksi yang dilakukan tertutup pada tanggal 5 dan 6 Juli 2023, ditemukan fakta bahwa Angelina dibunuh di sebuah bilik di dalam rumah tersangka.
“Kami meyakini itu tidak mungkin dilakukan pelaku sendirian. Anak kami pasti melawan. Kalau tekanan hanya dari pelaku saja, pasti bisa lolos. Pasti ada orang lain yang membantu pembunuhan,” papar Bambang.
Sementara itu, Kantor Layanan Hukum Universitas Surabaya (KLH Ubaya) meminta polisi agar menjerat pelaku Rocmad dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Menurut Kuasa hukum dari KLH Ubaya Salawati, pada proses rekonstruksi perkara serta fakta yang terungkap, menunjukkan jelas motif penguasaan mobil korban, memperkuat unsur perencanaan pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP. Belum lagi keteranga pelaku kerap berubah-ubah.
“Pihak keluarga juga ingin benar-benar polisi iba, dan membantu penuh demi keadilan korban ini,” tandas Bambang.
Untuk diketahui, pembunuhan Angeline terungkap ketika jenazahnya yang terbungkus dalam koper hitam ditemukan di jurang Pacet Mojokerto 6 Juni 2023 lalu. Penemuan itu berjarak sebulan setelah laporan keluarga ke Polrestabes Surabaya 5 Mei 2023.
Kemudian, Rochmad ditetapkan tersangka tunggal dalam pembunuhan tersebut. Motifnya, pelaku sakit hati atas ucapan korban serta ingin menguasai harta Angeline, mobil Mitsubishi Xpander.