JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polres Metro Jakarta Selatan membongkar sebuah kegiatan pesta seks atau orgy di salah satu apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Empat orang pelaku berinisial GA, YM, JF dan TA ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada beberapa orang yang diamankan. Salah satunya termasuk pihak event organizer (EO) atau penyelenggara pesta seks di apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Yakni, TA adalah warga Candisari Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta sex. Sementara ketiga lainnya, GA asli dari daerah Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor, yang kedua saudara YM asli dari daerah Kerajinan Kecamatan Cibinong Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023) meyebutkan, kasus itu terbongkar setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Polisi langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Dari penyelidikian polisi diketahui, para pelaku menggunakan media sosial seperti Twitter dan Instagram untuk mempromosikan acara pesta seks itu. Dalam undangan tersebut, para peserta diwajibkan membayar bayaran Rp 1 juta untuk bergabung dalam pesta seks. Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk membawa alat kontrasepsi, tidak menggunakan obat kuat, serta wangi dan bersih.
Sebagai informasi, pesta seks atau orgy adalah ketika ada empat orang atau lebih berada dalam satu tempat (ruangan) dan melakukan hubungan seks saling bergantian. Pesta orgy tersebut bukan kali pertama digelar tapi sudah tiga kali dilakukan. Bahkan setelah menggelar pesta seks tersebut, para pelaku sudah berencana untuk menggelarnya di wilayah lain.
Bintoro menjelaskan para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari undangan pesta seks yang telah disebar oleh para pelaku melalui sosial media. Uang tersebut, kata dia, digunakan para pelaku untuk kehidupan pribadi.
“Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp2,5 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.