JAKARTA, AKSIKATA.COM – Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menggerebek rumah produksi film yang membuat film dewasa alias film porno. Dalam penggerebekan itu, ada 5 orang yang ditangkap. Yakni, sutradara hingga pemain yang telah memproduksi sekitar 120 film dewasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, para pemeran tersebut terdiri kalangan artis, model, dan hingga selebgram, berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Mereka direkrut sebagai pemeran produksi video pornografi melalui berbagai cara. Diantaranya, mereka merekrut dari jaringan kelompok serta melakukan profiling terhadap calon pemeran dari media sosial.
Menurut Ade, pengungkapan berawal Senin (17/7/2023), ketika patroli siber mendapati ada sebuah website dengan nama kelasbintang.com yang berisikan tentang film adegan dewasa dengan tiga link website. Setelah diselidiki ternyata, website itu merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video Dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1 setengah jam.
Kelima orang itu memiliki peran masing-masing, yakni I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai sebagai editor dan AT sebagai sound engineering. Sedang SE, satu-satunya perempuan yang ditangkap berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.
“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website kelassbintangg, togefilm sekitar 120 film, dengan contoh judul film Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku, Skandal MeyMey,” jelas Ade Safri.
Total ada 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa tersebut. Satu pemain sudah ditangkap, sementara 11 orang lainnya saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni aatu set alat syuting: kamera, tripod, lensa, dan sound speaker. Selain itu, ada 5 Buah hard disk dan satu buah flashdisk jadi terdapat 120 video yang berdurasi berkisar antara 1 jam sampai 1 jam 30 menit, 5 Unit HP, 2 Unit laptop, 2 Unit PC komputer dan 2 unit TV.
Dari hasil penjualan film-film tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp500 juta. Tersangka telah membeli sejumlah aset dari hasil produksi film porno tersebut, yakni 1 unit mobil Nissan Xtrail dan 1 unit sepeda motor NMax.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, ITE dan undang-undang Pornografi, yakni:
Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Lalu Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi.