JAKARTA, AKSIKATA.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4.
Adapun aturan yang dimaksud yaitu mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal ini diumumkan Nadiem melalui seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023) yang ditayangkan di YouTube Kemendikbud RI.
Sebagai gantinya, mahasiswa bisa melakukan banyak cara. Bisa dalam bentuk membuat proyek dan bentuk prototipe dan proyek, tidak hanya skripsi atau disertasi.
“Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” ujar Nadiem, Selasa (29/8/2023).
Nadiem menyatakan ketentuan itu bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya. Menurut Nadiem, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara.
Terutama, kata dia, untuk mahasiswa vokasi. Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.
Menurut Nadiem, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara mereka mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa. Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
“Jadi untuk beberapa prodi yang merasa proses mereka dengan project based sudah ada pembuktian hasil kompetensi, tugas akhir tidak wajib lagi,” ujar Nadiem di acara Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Sementara mahasiswa S2 dan S3 masih diwajibkan untuk membuat tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal ilmiah.