JAKARTA, AKSIKATA.COM – Para orang tua tidak mampu dari 10 siswa setingkat SMA dan SMK Negeri di Depok mencari keadilan terhadap anak-anaknya yang ditolak bersekolah di SMK dan SMA negeri di Depok.
Mereka didampingi pengacara publik Dr. Hermawanto, SH, MH dan Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan mengadu ke Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI, di Jakarta, Kamis (24/8).
“Pemerintah harus bertanggungjawab atas terpenuhinya hak pendidikan anak, tidak boleh karena kebijakan pemerintah anak kehilangan hak untuk sekolah. Maka Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Depok harus memastikan anak-anak ini semua masuk sekolah pada semester ini, tidak ada alasan apapun. Dan peristiwa ini tidak boleh terulang pada tahun-tahun yang akan datang,” tegas Hetmawanto.
Ia mengingatkan bahwa hal ini sejalan dengan mandat Konstitusi UUD 1945 Pasal 28C Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Sementara Pasal 28E Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Selain itu, setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pernyataan ini merupakan bunyi Pasal 31 Ayat 1 dan 2.
Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Sementara itu disaat yang sama Ketua DKR Depok, Roy Pangharapan mengungkapkan bahwa semua cara termasuk hukum akan digunakan untuk memperjuangkan hak semua siswa dari dari keluarga miskin untuk mendapatkan hak pendidikannya.
“Setiap tahun selalu ada ratusan siswa yang ditolak bersekolah dan kami harus mengadvokasi mereka. Tahun ini menjadi lebih sulit lagi. Maka kami akan menggunakan kekuatan hukum untuk membela hak mereka,” tegasnya.
Tepat pukul 10.19 Wib rombongan para orang tua siswa miskin, diterima oleh AM Deniriawan dari Komnas HAM uuntuk membuat laporan pengaduan.
“Kami libatkan Komnas HAM RI karena melihat ada Hak azasi manusia yang dilanggar terlebih hak anak,” jelas Roy Pangharapan.
Langkah ini diambil menurutnya karena pengabaian para pejabat di Jawa Barat terkait para siswa miskin yang belum mendapatkan sekolah.
Selain ke Komnas HAM DKR dan para orang tua didampingi pengara publik Dr. Hermawanto, SH, MH, akan menggandeng beberapa lembaga negara lainnya seperti Komnas Perlindungan anak dan Komnas Perempuan untuk mengadukan nasib para siswa yang ditolak bersekolah.
“Alokasi dana pendidikan yang sangat besar tapi masih ada anak di kota besar yang tidak bisa sekolah. Bagaimana di daerah dan desa terpencil,” tegasnya.(*)