Gadis SMA Diperkosa Tetangga dengan Tangan Diikat, Mulut Dilakban dan Ditinggal di Hutan Pinus

Polisi ungkap pemerkosaan gadis SMA. (foto:istimewa)

PURBALINGGA, AKSIKATA.COM – Duh, malang benar nasib sebut saja Bunga. Gadis pelajar SMA yang masih berusia 15 tahun ini menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ER (48), tetangganya sendiri.

Sadisnya perbuatan itu dilakukan di sebuah gubuk di kawasan hutan pinus milik Perhutani di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. ER memaksa Bunga untuk melayani nafsu birahinya. Jika tidak mau Bunga diancam akan dibunuh dengan menggunakan sabit.

Karuan Bunga menolak dan berontak. Ketika Bunga tak bisa dikendalikan, ER mengikat kedua tangan korban dengan tali, lalu mulut Bunga dilakban agar tidak berteriak. ER pun leluasa merudapaksa Bunga tanpa menghiraukan tangis Bunga yang kesakitan.

Sesudah nafsunya terlampiaskan, ER menyeret Bunga, dan mengikat kedua tangan Bunga di pohon pinus dengan kawat. Lalu dia tinggalkan Bunga begitu saja, yang menangis ketakutan.

Beruntung, Bunga ditemukan warga yang tidak sengaja lewat. Warga ini kemudian menolong Bunga dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian.

Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi Donni Krestanto menyebutkan, berdasarkan laporan itu, polisi segera bertindak. Tak butuh waktu lama, ER pun ditangkap. ER sempet berusaha kabur, ke dalam hutan pinus pada Jumat (11/8/2023) pukul 19.00. Namuan polisi dibantu warga sigap memburunya. Alhasil, ER pun tertangka dua setelah kejadian pemerkosaan.

Kepada polisi, ER mengakui perbuatannya. Dia mengaku tak bisa menahan hasrat seksual ketika tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama. Tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah mangga kweni. Namun, baru di kesempatan ketiga itulah tersangka berani melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Menurut Doni, peristiwa pemerkosaan itu terjadi, Rabu (9/8/2023), bermula saat ER menjemput Bunga dengan menggunakan sepeda motor pada sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu ER minta ditemani membeli dan memilihkan sepeda motor untuk anaknya.

“Tapi perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan mengambil mangga kweni,” terang Doni. Selanjutnya, ER pun mengambil kesempatan untuk memperkosa Bunga.

Dari penangkap ER, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian, tali kawat sepanjang 5,2 meter, tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, ER dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.