Kurang Kondusif, Rumah Guruh Soekarno Batal Disita PN Jakarta Selatan

Rumah Guruh Soekarnoputra. (foto:tribunnews)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga ketat sejumlah orang, pada Kamis (3/8/2023).

Penjagaan itu dilakukan, karena rencananya hari ini rumah putra Bung Karno itu bakal disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ini terjadi lantaran Guruh kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya pada 2014 lalu.

Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI nomor 1616.K.Perdata 2017. Dan berlanjut peninjauan kembali (PK) pada 2020. Namun, PK yang diajukan Guruh tersebut ditolak sehingga dilakukan eksekusi.

Susy Angkawijaya mengajukan gugatan, karena sudah membeli rumah itu pada tahun 2011 dan sudah balik nama di 2014. Namun, Guruh tak mau menyerahkan rumah tersebut. Guruh ingin membatalkan jual beli. Namun, Susy menolak dan berujung ke pengadilan.

Sementara itu, kepada wartawan Guruh mengaku terdzolimi. Dalam kasus ini, Guruh merasa dirinya benar. ami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini adalah pihak yang benar,” kata Guruh, Kamis (3/8/2023).

“Para ahli hukum yang sudah tahu tentang duduk perkara ini, mereka semua melihat bahwa banyak terdapat cacat hukum di pihak sana. Saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan, dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini,” dia menambahkan.

Sementara itu, akhirnya PN Jaksel memutuskan menunda penyitaan rumah Guruh, karena melihat situasinya yang kurang kondusif. Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa juru sita sudah sempat mendekat ke lokasi objek eksekusi, namun kemudian memutuskan mundur.

i lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut. Artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *