Tarif Baru Penyeberangan di 29 Lintasan Resmi Berlaku

 

JAKARTA, AKSI KATA. COM – Mulai Rabu (3/8) pukul 00.00 Wib, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini dipastikan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan. Perbedaan nilai tarif ini juga tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak, ada dasar pertimbangan di mana akhirnya diputuskan penyesuaian tarif ini memang diperlukan.

“Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” jelas Shelvy di Jakarta, Rabu,(2/8).

Adapun penyesuaian tarif resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak – Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin – Garongkong.

Rincian Tarif Terbaru Lintas Merak-Bakauheni

Penyesuaian tarif dilakukan untuk ke dua jenis layanan reguler maupun express. Adapun rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan sebagai berikut :

Pejalan Kaki
Dewasa (6 tahun ke atas); dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700,- Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750,- menjadi Rp 1.800,-.

Kendaraan

Golongan I (sepeda)! dari Rp 25.100,- menjadi Rp 26.500,-.
Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550,- menjadi Rp 62.100,-.
Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc); dari Rp 126.350,- menjadi Rp 133.000,-.
Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter); dari Rp 457.700,- menjadi Rp 481.800,-.
Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter); dari Rp 425.250,- menjadi Rp 447.800,-.
Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter); dari Rp 916.250,- menjadi Rp 963.800,-.
Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter); dari Rp 792.750,- menjadi Rp 835.300,-.
Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter); dari Rp 1.516.500,- menjadi Rp 1.594.800,-.
Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter); dari Rp 1.220.000,- menjadi Rp 1.285.200,-
Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter); dari Rp 1.761.500,- menjadi Rp 1.860.400,-.
Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter); dari Rp 2.320.500,- menjadi Rp 2.452.400,-.
Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter); dari Rp 3.546.500,- menjadi Rp 3.755.000.-.

Adapun penyesuaian tarif juga akan diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :

Pejalan Kaki

Dewasa (6 tahun ke atas); dari Rp 77.000,- menjadi Rp 78.000,- .
Bayi (di bawah 2 tahun); Rp 4.000,-.

Kendaraan
Golongan I (sepeda); dari Rp 78.000,- menjadi Rp 80.000,-.
Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc); dari Rp 108.000,- menjadi Rp 120.000,-.
Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc); dari Rp 168.000,- menjadi Rp 180.000,-.
Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter); dari Rp 644.000,- menjadi Rp 670.000,-.
Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter); dari Rp 457.000,- menjadi Rp 480.000,-.
Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter); dari Rp 1.138.000,- menjadi Rp 1.190.000,-.
Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter); dari Rp 828.000,- menjadi Rp 880.000,-.
Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter); dari Rp 1.897.000,- menjadi Rp 1.980.000,-.
Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter); dari Rp 1.264.000,- menjadi Rp 1.330.000,-.
Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter); dari Rp 1.792.000,- menjadi Rp 1.900.000,-.
Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter); dari Rp 2.367.000,- menjadi Rp 2.500.000,-.
Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter); dari Rp 3.606.000,- menjadi Rp 3.820.000,-.

Seiring penyesuaian tarif, ASDP juga telah mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan dengan mempersiapkan layanan Dermaga Eksekutif II di Merak-Bakauheni. Hal ini sebagai bentuk komitmen ASDP untuk melakukan optimalisasi pelayanan dengan mengutakaman kepuasan pelanggan.

Selain itu, juga dilakukan enambahan infrastruktur penunjang layanan pengguna jasa diantaranya access bridge penghubung terminal eksekutif, penyediaan garbarata dermaga eksekutif II, penambahan kapasitas serta renovasi ruang tunggu layanan eksekutif II, khususnya di Pelabuhan Merak dan Bakauheni yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengguna jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.