JAKARTA, AKSIKATA.COM – Setelah ditetapkan ebagai tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai rampung memeriksa Panji. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, pada Selasa ( 1/8/2023) malam.
Tak hanya itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusutnya atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.