JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kasus penipuan modus pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi hanya dengan memencet Like dan Subscribe pada video YouTube kian bertambah. Kini, seorang Karyawati melaporkan kasus serupa dengan kerugian Rp 48,8 juta.
Korban berinisial COD (24) melaporkan kasus tersentuh ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu (21/6/2023).
Korban mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/6/2023) siang. Mulanya korban dihubungi pelaku yang mengaku sebagai Kiara Anisa melalui WhatsApp dengan nomor ponsel 089508509897.
Korban ditawari untuk menjadi pekerja paruh waktu dengan tugas hanya berupa like dan subscribe video youtube. Saat itu korban ditawari komisi Rp 500 ribu – Rp 1,4 juta per hari.
Karena tergiur, korban pun akhirnya menerima tawaran tersebut. Setelahnya, korban pun diarahkan pelaku untuk berkomunikasi melalui telegram. Di sana, tugas like dan subscribe video pun mulai dilakukan.
“Saya sudah tertipu dengan Project Freelance. Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like Youtube. Setelah itu saya dibayar sesuai dengan perjanjian dengan admin (misal Rp 30.000),” kata korban saat ditemui, Rabu (21/6/2023).
Saat itu dirinya mendapat komisi dari pelaku. Berlanjut ke tugas ke-4, korban diharuskan membayar deposit terlebih dahulu.
“Pada tugas yang ke empat, yakni saya harus deposit. Ada tiga pilihan jumlah deposit dan saya deposit Rp 200 ribu, dan di situ saya mendapatkan reward Rp 60 ribu. Artinya uang deposit dan reward masih ditransfer ke saya Rp 260 ribu,” ujarnya.
Berlanjut ke tugas ke-8, angka deposit yang harus dibayarkan pun kian bertambah. Saat itu korban mentransfer deposit Rp 2,3 juta dengan iming-iming keuntungan Rp 3,1 juta.
Setelahnya, korban diundang ke grup kecil telegram. Di sana ada 4 tahapan misi dengan tugas melakukan check out barang melalui marketplace. Di setiap misinya, ada beberapa deposit yang harus dibayarkan mulai dari Rp 5,5 juta hingga Rp 44 juta.
Korban menjalankan hingga misi ke-3. Namun saat beranjak ke misi ke-4 dengan nominal deposit Rp 44 juta, korban hanya bisa menyetorkan uang sejumlah Rp 25 juta.
“Setelah itu saya dibuatkan grup kecil yang berisi anggota dengan deposit sejumlah tersebut. Di sana saya diberikan empat misi, namun dalam setiap misi diminta untuk membayar deposit, yang pertama Rp 5,5 juta, kemudian Rp 16 juta. Dan misi terakhir yakni Rp 44 juta. Di misi terakhir tersebut saya tidak sanggup dan saya membayar Rp 25 juta,” jelasnya.
Saat itu korban mencoba untuk menagih uang komisinya. Namun pelaku berdalih korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta agar uang komisi bisa dicairkan.
“Admin bilang kalau saya sudah membayar sampai misi terakhir, uang saya akan cair semuanya beserta reward. Namun masih ada alasan lagi yakni saya harus membayar pajak OJK senilai Rp 44 juta lebih jika uang saya bisa dicairkan,” imbuhnya.
Karena merasa curiga, korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Total korban merugi hingga Rp 48,8 juta.
Korban mengatakan, uang yang digunakan untuk deposit tersebut didapat dari pinjaman online. Dia meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut perkara yang ada.
“Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut sehingga ada tidak semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus. Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah. Saya minta pihak kepolisian segera mengusutnya,” pungkasnya.