SUBANG, AKSIKATA.COM – Malang benar benar nasib seorang gadis belia berinisial L (14) di Desa Sukasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan oleh tiga temannya, pada 18 Mei 2023 silam.
Ketiga pelaku yang berinisial AN (18), AM (17), MR (17) telah diamankan oleh Polres Subang. Sementara dua orang sisanya yang ditangkap itu masih dalam pemeriksaan. Sejauh ini, statusnya saksi.
Barang bukti yang telah diamankan berupa 1 potong celana kulot rempel warna abu, 1 potong atasan rajut warna hijau, 1 potong celana dalam warna merah, 1 potong bra warna ungu, dan 1 potong celana strit warna biru.
Kepada orang tua, korban awalnya mengaku jatuh dari motor tapi lama-lama ia jujur, bahwa ia diperkosa oleh teman-temannya. Keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Subang. Pada Senin (19/6), para pelaku ditangkap.
Akibat perbuatan pelaku, kondisi korban sangat memprihatinkan. L harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang karena mengalami pendarahan hebat. Bahkan, korban harus menjalani tranfusi darah setiap hari.
Direktur RSUD Subang, Ahmad Nasuhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kata Ahmad, korban mengalami luka di saluran organ intim hingga pendarahan. Selain itu, lanjut Ahmad, korban juga terindikasi kuat mengidap penyakit langka yakni Anemia Aplastik.
Peristiwa pemerkosaan itu berawal, ketika L diminta membelikan martabak oleh E di Pasar Pamanukan, saudara sepupunya. Namun yang terjadi korban diajak nongkrong di tempat penggilingan padi dengan para pelaku sudah ada di sana. Tak lama, L disekoki minuman keras, dalam keadaan mabuk, tiga pemuda itu memperkosanya secara bergilir.
Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam acara Konferensi Pers di halaman Mapolres Subang mengatakan, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.