JAKARTA,AKSI KATA.COM – Menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019, Kementerian Perhubungan menetapkan ketentuan baru melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni mengatakan, dalam SE. 16 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai tanggal 9 Juni 2023 diupayakan tetap melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara.
Adapun hal-hal yang dianjurkan dalam SE 16 Tahun 2023 antara lain; dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster ke dua atau dosis ke empat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik. Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan /atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Kepada operator penerbangan, Kristi berpesan agar tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“ Aturan baru ini harus kita sosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara, agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Selasa,(13/6).
Dengan terbitnya SE. 16 Tahun 2023 ini, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.