JAKARTA, AKSIKATA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dengan penyerahan ini, Gubernur Papua nonaktif itu akan segera menjalani persidangan.
“Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, Jaksa KPK akan mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta.
Total uang suap yang diduga diterimanya mencapai Rp46,8 miliar, dikutip dari PMJ News, Rabu (31/5/2023).
“Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp46, 8 Miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” ujarnya.
Kendati begitu, Ali mengatakan saat ini jaksa KPK masih menunggu jadwal sidang perdana kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Adapun untuk penahanan tedakwa menjadi wewenang pihak pengadilan.
“Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tukasnya.***