Juli, Aturan Pemisahan Asuransi Syariah   Rampung

JAKARTA,AKSI KATA.COM –

Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang spin-off asuransi unit usaha syariah(UUS) masih  disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini akan keluar setelah 6 bulan sejak UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)  yang telah diberlakukan  pada 12  Januari 2023. Dalam penyusunan tersebut,   OJK harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“ Tentang spin off, dalam peraturannya OJK diwajibkan  menyusun  ketentuannya berkonsultasi dengan DPR. POJK ini ditargetkan dapat dikeluarkan paling lambat tanggal 12 Juli 2023. Sesuai Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) paling lambat 6 bulan setelah UU tersebut diundangkan,” kata Kepala Departemen Pengawasan Asuransi OJK, Dewi Astuti dalam acara Webinar Asuransi Syariah 2023 dengan tema “Spin-off Bukan Karena Terpaksa” yang diadakan Media Asuransi, di Jakarta, Kamis (13/4).

Dikatakan Dewi,  setelah konsultasi dengan DPR, proses selanjutnya  adalah pra legal review yang dilanjutkan harmonisasi dengan Kemenkumham yang ditargetkan dilakukan  pekan ke empat bulan Mei 2023.

“Setelah konsultasi dengan DPR, proses yang akan kami lakukan adalah pra legal review. Jadi intinya kalau ada hal-hal yang menjadi concern dari pembahasan dengan anggota DPR proses ini kita lakukan sebelum  masuk dalam legal review. Peninjauan hukum ini dilakukan di internal OJK oleh teman-teman dari departemen hukum,” terangnya.

Lebih lanjut Dewi mengungkapkan, POJK spin off asuransi UUS ini akan memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas dan terukur. OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri.
OJK berharap, UUS yang telah memilih untuk spin off mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan adanya usaha ini, maka ketidakpastian selama ini, menjadi sesuatu yang pasti, sehingga industri asuransi mempunyai strategi terkait action plan mereka,” tegasnya.

Dijelaskan Dewi, skema spin off ini ada berbagai cara yakni, pertama  unit syariah tersebut telah memenuhi syarat seperti yang ditentukan OJK, misalnya pemenuhan equitas, pemenuhan batas aset.
Kemudian ke dua, permintaan sendiri. Ini dikarenakan adanya keinginan dari perusahaan induk  untuk meningkatkan dan pengembangan usaha bisnis.Adapun kriteria spin off   UUS wajib, bila equitas telah mencapai, atau lebih besar dan atau sama dengan equitas umum asuransi.
Kemudian jika aset UUS sudah mencapai 50 persen atau lebih dari induknya, maka wajib dipisahkan.
Sedangkan untuk permodalan, yang sebelumnya untuk asuransi itu sebesar Rp 150 miliar, meningkat menjadi Rp 250 miliar, sedangkan untuk reasuransi menjadi Rp 500 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *