Ini Kronologis Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi terkait Penipuan Rp1,3 Miliar

Ajudan Pribadi saat dihadirkan dalam jumpa pers oleh Polres Metro Jakarta Barat.

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Selebgram Ajudan Pribadi (AP) alias Akbar telah menipu rekannya sendiri dengan modus pejualan mobil. Hasil penyelidikan, ternyata terungkap fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, AP alias Akbar menghubungi rekannya yang berinisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.

Saat itu, AP menunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63 kepada korban. “Foto saja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif,” kata Syahduddi saat konfrensi pers, Rabu (15/3/2023).

Syahduddi menerangkan, AP membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membelinya. Syahduddi mengatakan, korban pun tertarik, lalu korban mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi alias Akbar.

Adapun, jumlahnya Rp400 juta dan Rp750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp200 juta pada 14 Desember 2021.

“Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Padahal mobil tidak pernah ada,” ujar dia.

Syahduddi menerangkan, penyidik turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti.

Sejauh ini, dilaporkan baru satu orang yang menjadi korban. Dia adalah AL alias Leo.

“Korban baru satu yang melapor, sampai rilis korban baru 1. Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan,” ujar dia.

AP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan.

Kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp950 juta.

Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.

Adapun, korban mentransfer uang Rp400 juta dan Rp750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp200 juta pada 14 Desember 2021.

“Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada,” ujar dia.

Syahduddi mengatakan, korban sendiri melalui penasihat hukum telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.

Syahduddi menerangkan, selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan.

“Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka,” ujar dia.

Kepada penyidik, tersangka akui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. “Ancaman pidana selama 4 tahun,” tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, selebgram akun instagram @Ajudan_pribadi als Akbar ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rrp1,3 miliar.

Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan selebgram berinisial A tersebut.

“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.