BEKASI, AKSIKATA.COM – Polisi mengamankan tiga orang terkait kasus sekeluarga yang ditemukan keracunan setelah menyantap makanan di sebuah rumah kontrakan Kampung Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi. Dua pelaku ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, dan 1 tersangka lainnya ditangkap di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (17/1/2023) menjelaskan, dalam kasus sekeluarga keracunan ini, di antaranya ada 3 orang yang tewas dan 2 orang dinyatakan selamat.
Ketiga orang yang meninggal itu, yaitu Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhamad Riswandi (17). Ketiganya memiliki pertalian darah sebagai ibu dan anak kandung. Sedangkan dua orang yang masih menjalani perawatan di RSUD Bantargebang yakni MDS (34) dan NR (5). Kondisi NR dinyatakan terus menunjukkan perkembangan yang baik, sementara pria dewasa masih terus dirawat di intensive care unit (ICU).
Trunoyudo menjelaskan, kasus ini diungkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi. Tim gabungan dipimpin Kombes Hengki Haryadi, AKBP Indrawieny Panjiyoga.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan kasus ini merupakan pembunuhan berencana. “Bahwa kasus Bekasi merupakan tindak pidana, yang mengarah kepada pembunuhan berencana,” katanya.
Ketiga tersangka saat ini masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami motif pembunuhan berencana sekeluarga ini.