JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tersangka Moh. Ridwan alias MR, pelaku yang membakar Sepasang pria dan wanita hidup-hidup di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu 4 Januari 2023 lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Penjaringan Polres Jakarta Utara, Kompol M. Probandono Bobby, Senin (9/1/2023) mengatakan, MR dikenakan Pasal Pembunuh berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 atau ayat 2 tentang pembunuhan Berencana dengan Hukuman Mati atau maksimal Seumur Hidup,” kata Harry Gasgari.
Berdasarkan keterangan polisi MR membakar mantan istrinya karena tersulut rasa cemburu hingga dia akhirnya nekat membakar mantan istri yang sedang berjalan bersama kekasihnya di Penjaringan, Jakarta Utara.
MR diketahui membakar mantan istrinya, DW (38), yang sedang duduk di tepi kali bersama seorang pria berinisial SB (39).
“Untuk motifnya memang tersangka MR ini dan korban SB ini sudah berselisih paham sejak sebelum tersangka MR nikah dengan korban DW,” ujar Bobby Danuardi.
Peristiwa penyiraman dan pelemparan botol bensin itu membuat korban berinisial SB tewas dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya. Pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan kematiannya masih dalam proses menunggu autopsi.
Sementara korban berinisial D (38) mengalami luka bakar di tangan kirinya dan masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Duta Indah.
“Korban D dibawa ke RS Duta Indah. Korban D masih dalam perawatan di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan,” pungkasnya