Bakar Mantan Istri dengan Pacarnya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Pelaku ditangkap polisi. (foto:tribunjakarta)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi menangkap seorang pria bernama M. Ridwan yang membakar dua sepasang kekasih, Sobari (39) dan Dewi (38), saat berjalan di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan Jakarta Utara. Ridwan berhasil ditangkap ditangkap pada, Jumat (6/1/2023) dan sudah diamankan di Polsek Penjaringan.

Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Rabu (4/1/2023) malam. Awalnya korban yang merupakan pasangan sejoli itu tengah berjalan kaki berduaan di jembatan. Tiba-tiba pelaku datang lalu menyiram bensin dan menyulutkan api ke arah korban Sobari dan mengenai kekasihnya, Dewi.

Sobari meninggal dunia dengan kondisi luka bakar yang cukup parah di sekujur tubuhnya. Sedangkan korban lain, Dewi dilarikan ke RS Duta Indah karena menderita luka bakar serius.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo saat dikonfirmasi wartawan menjelasakan, adapun motif pelaku dilatarbelakangin rasa cemburu lantaran Sobari telah menjalin hubungan dengan mantan istri sirihnya yakni Dewi.

Sejatinya pelaku telah memiliki seorang istri, bahkan anak. Tapi, pelaku menikah sirih dengan korban Dewi. Namun demikian, pihaknya masih mendalami lebih dalam terkait motif ini. Pelaku masih berada di Polsek Metro Penjaringan guna pemeriksaan secara intensif.

“Dia dengan si korban perempuan ini nikah siri kebetulan pelaku ini sudah punya istri dan juga punya anak. Tapi dia nikah siri. Jadi begitu melihat si korban berjalan dengan almarhum mungkin emosi cemburu sehingga dibakar,” jelasnya.

Dalam penyelidikan polisi hingga kini telah memeriksa 4 orang sebagai saksi. Sementara Ridwan kepada polisi mengaku perbuatannya dilakukan secara spontan dan tak direncanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.