Panitia Besar PON XX Papua Disomasi Videotron, Duit Rp2,6 Miliar Belum di Bayar

JAKARTA, AKSIKATA.COM – PT Sarang Gagas Indonesia melalui Advokat dan Konsultan Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office melayangkan somasi pertama dan terakhir kepihak Panitia Besar PON XX Papua Tahun 2021.

Alasan somasi tersebut, menurut Tito Hananta, karena hingga saat ini kliennya PT Sarang Gagas Indonesia belum juga menerima pembayaran atas pekerjaan pemasangan Videotron pada saat pelaksanaan PON XX Papua Tahun 2021 lalu.

“Kami masih belum menerima pembayaran atas Pekerjaan Penyediaan Videotron yang terpasang di Polda Papua senilai Rp 2,6 Milyar lebih” kata Direktur PT Sarang Gagas Indonesia, Soegianto Husin, sebagaimana rilis yang diterima AKSIKATA, Jumat (23/12/2022).

“Selain sudah merugi atas lamanya realisasi pembayaran yang tidak kunjung terealisasi, kini kami terancam dituntut pihak penyedia dana modal kerja atas pekerjaan tersebut” lanjutnya.

Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office sebagai kuasa hukum PT Sarang Gagas Indonesia lebih lanjut menjelaskan mengapa harus melayangkan Somasi kepihak Panitia Besar PON XX Papua tersebut.

Pada surat Somasi tersebut, dijelaskan bahwa PT Sarang Gagas Indonesia telah mengikuti tender dan memenangkan tender penyediaan videotron yang dilaksanakan oleh PB PON XX Papua.

PT SGI berdasarkan kontrak yang ditandatangani bersama dengan Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) Panitia Besar PON XIX Papua yakni Zulkifli Akbar tersebut, kemudian melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan penyediaan Videotron itu secara tuntas. Perusahaan dinilai bertanggung jawab dan telah beroperasi dengan baik.

Akan tetapi kliennya tersebut masih belum mendapatkan pembayaran yang merupakan haknya.

“hingga kini, sudah 1 tahun lebih klien kami belum menerima pembayaran, kan seharusnya perhelatan seperti PON sudah ada anggaran,” tutur Tito Hananta.

“Ketika ditagih, selalu diberikan keterangan bahwa pembayaran akan segera dilakukan, tapi hingga kini tak kunjung direalisasikan,” ungkap Tito.

“Seharusnya senang mendapatkan pekerjaan dari pemerintah di saat pandemi. Ternyata menjadi malapetaka begini, jujur, kami tidak menyangka kalo pekerjaan dari pemerintah bisa seperti ini pembayarannya,” papar Tito lagi.

Kami Advokat dan Konsultan Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office telah melakukan langkah-langkah salah satunya dengan menyurati Ombudsman RI dan pihak terkait lainnya juga untuk meminta keadilan bagi kliennya.

“Sudah seharusnya klien kami menerima hak pembayarannya yang telah disepakati atas kontrak Pengadaan Videotron pada Penyelenggaraan PON XX Papua 2021,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.