JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran mneggelar hasil tangkapan operasi Narkoba dengan sandi “Nila Jaya 2022”, yang sudah dilakukan dari tanggal 16 – 30 November 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa, karena itu pemerintah dan khususnya Polda Metro Jaya sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Permasalahan narkoba juga merupakan masalah global yang tergolong ke dalam International Crime. Hampir semua negara menjadikan masalah narkoba menjadi musuh bersama,” ujar Kombes Zulfan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/22).
Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkoba mulai produsen, distributor, agen, pengedar, kurir dan pengguna narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan hasil jumlah kasus diungkap dari 222 LP diamankan tersangka 278, orang, terdiri dari 7 orang bandar, 259 orang pengedar dan 79 orang pemakai.
Dari 51 target operasi yang ditentukan berhasil ditangkap 51 tersangka. Dan
total barang bukti yang disita 13,07 kilogram, Ganja seberat 147,22 Kilogram, ekstasi sebanyak 2.088 Butir, Obat Baya
229,759 Butir, Tembakau Sintetis sebanyak 119,01 gram dan Cairan Narkotika sebanyak 1,17 Liter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat (1) UU R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.