Gegara Cemburu, Istri Hamil 5 Bulan Dibacok sampai Tewas dan Mayatnya Dibuang di Sawah

foto: istimewa

LUMAJANG, AKSIKATA.COM – Sadis benar tindakan yang dilakukan seorang pria bernama Riffal (27), asal Jatiroto, Lumajang. Dia tega menghabisi nyaw istri sirinya yang bernama Dian Tri Silvia (24), warga Dusun Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang.

Padahal, istrinya sedang hamil 5 bulan. Dian pun merenggang nyawa setelah dihujani bacokan golok sebanyak 6 sabetan.

Kepada polisi Riffal mengaku gelap mata dan dibalut emosi lantaran cemburu. Dia menduga, si istri punya pria idaman lain (PIL). Kecurigaan itu muncul saat Riffal menghubungi Dian dan mendengar suara laki-laki. Kemudian dia menanyakan laki-laki itu siapa. Dian pun menjawab itu temannya.

Riffal tak puas dengan jawaban ini. Kecurigaan menggunung. Meski berstatus suami istri, Riffal dan Dian tidak tinggal satu rumah karena tersangka mempunyai istri sah yang tinggal Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

“Dari situ muncullah rasa cemburu,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono di Mapolda Jatim, Jumat (9/12/2022).

Riffal lalu menjemput Dian sekaligus menanyakan teman laki-laki korban yang dicurigai sebagai kekasih korban. Dian tetap bersikukuh, bahwa pria itu cuma teman.

Riffal lalu membawa istri sirinya naik ke sepeda motor. Di tengah perjalanan sekitar persawahan Desa Gedangmas,
dia menurunkan Dian dan membacoknya sebanyak enam kali. Dian pun tewas di tempat. Mengetahui istrinya tewas, Riffal lalu membuang mayat Dian di tengah sawah. Dia pun kabur ke rumah saudaranya di Madura.

Pelaku ditangkap Subdit III Jantaras Polda Jatim pada 2 Oktober saat bersembunyi di Sampang. Riffal ternyata berencana kabur ke Malaysia.

Lintar mengatakan, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada Jumat, 28 Oktober 2022. Setelah ditangkap, polisi juga menyitasejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Supra warna hitam, 1 buah celurit, 1 buah gelang monel, pakaian AR, uang sebanyak Rp 34 ribu, dan pakaian yang dikenakan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.