TANGERANG, AKSIKATA.COM – Seorang pria berinisial H (38) di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang ditangkap polisi dari Polres Metro Tangerang Kota. Pria ini telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial KR (16) hingga sang anak hamil.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, adalah ibu korban yang melaporkan aksi pemerkosaan sang suami terhadap sang anak.
“Si ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan fisik pada diri anaknya. Perutnya juga terlihat bunti,” kata Zain, beberapa waktu lalu.
Korban sendiri tidak menyadari dirinya sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami menstruasi. Dengan kepolosannya, korban menganggap badannya tambah gemuk.
Si ibu yang curiga membawanya ke klinik. Setelah diperiksa terungkap bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Setelah didesak, si anak mengaku diperkosa oleh ayah tirinya.
Setelah si ibu melapor ke polisi, pelaku pun akhirnya dapat ditangkap.
“Kami amankan pelaku pada Sabtu, 3 Desember 2022 setelah keluarga menyerahkan kasusnya ke kami,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip, pada Jumat, (9/12/2022).
Menurut Zain, pelaku melakukan aksi bejad terhadap anaknya saat sedang tidur di kamarnya. Korban juga mengaku tidak berani mengadukan perbuatan ayah tirinya karena takut.
“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.