Anak Muda Ini Tega Membunuh Bapak, Ibu dan Kakak Perempuannya setelah Diminta Membantu Perekonomian Keluarga

Suasana di rumah korban. (foto:magelangekspress)

MAGELANG, AKSIKATA.COM – Tiga orang keluarga warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditemukan tewas di kamar mandi di sebuah rumah di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022).

Ketiga anggota keluarga itu terdiri dari bapak, ibu dan anak, yakni  Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24). Ketikanya tewas karena racun.

Warga pun geger dan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Kuat dugaan, ketiganya dibunuh. Karena itulah Tim Identifikasi dan Inafis langsung mengadakan olah TKP. Ketiga jenasah itu dvisum dan dautopsi.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, tak butuh waktu lama, polisi sudah menetapkan pelaku pembunuhan itu. Pelakunya tak lain adalah DD (22), yang merupakan anak kedua dari Abbas dan Heri Iryani. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, DD mengakui semua perbuatannya membunuh ayah, ibu dan saudara perempuannya itu. Dia mengaku menaruh racun di minuman teh hangat dan es kopi yang diminum para korban. Racun itu dibelinya di sebuah toko online.

DD mengaku sakit hati terhadap orang tua dan kakaknya, karena dibebani oleh keluarganya untuk membantu perekonomian keluarga setelah ayahnya pensiun. Sementara kakaknya dibebaskan dari pembantu keuangan keluarga.

Menurut Sajarod, orang tua terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun, kebutuhan rumah tangga cukup tinggi karena orang tua terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit sehingga butuh biaya pengobatan, sedangkan anak pertama (korban perempuan) tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan.
“Namun yang diberi beban anak kedua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan gelar perkara. “Langsung pagi ini diterbitkan penahanan yang bersangkutan,” kata Sajarod.

Polisi juga menyita barang bukti, meliputi gelas dan sendok diganakan untuk mengaduk minuman teh dan es kopi yang diduga dicampur racun. Terkait jenis racun yang menyebabkan tewasnya tiga orang itu, masih dalam penyelidikan Kepolisian.

Atas perbuatannya, DD dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.