Polisi Gerebek Pelaku Penjual Barang Kadaluarsa yang Diolah Menjadi Produk Baru

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Gidion mengatakan Sebanyak enam orang ditangkap polisi karena menjual barang yang sudah kadaluarsa yang olah menjadi produk baru.

Gidion melanjutkan mereka adalah N, M, D, J, A, N dan A. Kemudian, masih ada dua orang lagi yang hingga kini masih diburu. Mereka telah masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO.

“DPO yaitu N dan E,” kata Gidion kepada wartawan, Jumat 25 November 2022.

Dia menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 16 November 2022, anggota Polres Cikarang Barat, menindaklanjuti informasi perihal adanya barang atau makanan kadaluwarsa yang dikemas ulang kembali lalu diual belikan ke warga.

Kemudian, kata Gidion, lewat proses penyelidikan, pihaknya menggerebek kontrakan yang beralamat di Kampung Bojong koneng Rt 001/003 Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, yang merupakan lokasi barang kadaluarsa itu dipoles jadi baru.

“Di alamat tersebut didapati pelaku atas nama N dan kawan-kawan sedang melakukan kegiatan tersebut (poles barang kadaluarsa,” kata Gideon

Dari sana, lanjut Gidion, pihaknya menemukan alat-alat yang digunakan untuk mencetak kembali tanggal kadaluarsa. Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cikarang Barat guna pengusutan lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang yang dipakai untuk memoles barang kadalursa jadi baru. Pun disita pula barang kadaluarsa yang sudah dipoles dan siap untuk dijual lagi.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.