JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dua pemeran video porno telah ditangkap polisi, Minggu (6/11/2022). Pemeran laki-laki berinisial ACS, merupakan warga Surabaya. Sedangkan pemeran perempuan berinisial AH, warga Malang, tapi tinggal secara tidak tetap di Kota Surabaya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Berdasarkan penyelidikan polisi, didapatkan sejumlah fakta yang mencengangkan. Berikut faktafakta tersebut;
1. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tmur Komisaris Besar Polisi Farman menyebutkan, keduanya merupakan sepasang kekasih. Yang pria pemilik EO (event organizer) dan yang perempuan seorang model, selebtwit atau selebriti Twitter yang memiliki banyak pengikut.
2. Keduanya ditangkap pada Minggu (6/11/2022), setelah polisi berhasil mengidentifikasi pemeran wanita dan pria dalam video mesum 16 menit itu berdasarkan ciri-ciri fisik. Pada tubuh AH, polisi mendapati tahi lalat tepat di bawah tulang selangka bagian kiri. Tahi lalat itu identik dengan yang terdapat pada tubuh wanita kebaya merah dalam video porno itu..
3. Sementara pada ACS pemeran pria, adalah tattoo mahkota pada punggung tangan kiri. Tattoo tersebut terlihat jelas saat di salah satu adegan video porno itu.
4. Video porno kebaya merah itu dibuat pada Maret 2022, sekitar delapan bulan lalu berdasarkan pesanan dari sebuah akun Twitter. Lokasi pembuatannya di sebuah kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.
5.Para pemeran mendapatkan bayaran Rp 750.000 atas pesanan tersebut yang dibayarkan di muka dan digunakan untuk memesan kamar hotel. Si pemesan menghendaki video dibuat dengan tema Resepsionis Hotel. Pengiriman video pesanan melalui Telegram.
6. Kedua tersangka ternyata telah membuat 92 video porno dan100 foto telanjang nude milik tersangka dengan tema berbeda. yang disimpan dalam hard disk. ke 92 video itu merupakan pesanan sejumlah orang dari dalam Indonesia dan dari luar negeri. Mereka sudah melakukan hal tersebut selama setahun terakhir.
7. Saat produksi, mereka melakukan perekaman video secara mandiri, dengan bergantian antara ACS dan AH.
“Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” jelas Farman.
Karena perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.