Imigrasi Sumbang Lebih dari Rp3 Triliun ke Pendapatan Negara Pada Kuartal III Tahun 2022

Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam rapat koordinasi di Bali (Foto : Humas Ditjen Imigrasi)

 

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyetorkan penerimaan negara sebesar Rp3.033.770.445.101 hingga awal Oktober 2022. Penerimaan tersebut berasal dari layanan visa, termasuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebesar Rp1,2 triliun.

Adapun penerimaan negara dari Visa on Arrival di Bali mencapai Rp487.030.718.200 dalam enam bulan terakhir.

Peningkatan pendapatan negara dari layanan keimigrasian ini dipengaruhi secara signifikan oleh kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) kepada 86 Negara.

“Seiring dengan melandainya Pandemi Covid-19, Ditjen Imigrasi melakukan terobosan-terobosan kebijakan keimigrasian, antara lain kebijakan Visa on Arrival yang efektif menarik wisatawan mancanegara untuk berlibur di Indonesia. Tak hanya itu, kebijakan visa yang kami keluarkan diproyeksikan akan mendorong Orang Asing yang potensial untuk berkontribusi secara ekonomi,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Bali, Selasa (25/10/2022).

Kebijakan visa dalam rangka mendukung sektor pariwisata dan pembangunan masyarakat pada tahun 2022 dilakukan secara bertahap. Pada 6 Maret 2022, diterbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 yang memberikan Visa on Arrival kepada 23 Negara.

Kini, Visa on Arrival dapat diajukan oleh pemegang paspor dari 86 negara pasca diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022.

Dalam surat edaran terbaru juga disampaikan pembukaan 15 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Bandar Udara, 91 TPI Pelabuhan Laut, dan 12 Pos Lintas Batas.

Menjelang pelaksanaan KTT G20, Ditjen Imigrasi secara resmi meluncurkan second home visa melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 yang terbit pada 25 Oktober 2022.

“Kebijakan Visa Rumah Kedua memungkinkan investor, wisatawan mancanegara, calon investor, pebisnis global dan miliarder dunia untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun,” katanya.

Dengan kebijakan yang baru ini, diperkirakan realisasi PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi kedepan akan semakin meningkat. “Saat ini kita sudah mencapai 151% dari target, tentunya pencapaian ini berdampak terhadap pemulihan ekonomi,” pungkas Widodo.

Persentase pencapaian target PNBP tersebut, lanjutnya, bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan presentase penerimaan negara dari Imigrasi sebelum Pandemi Covid-19. Tahun 2017, realisasi PNBP Ditjen Imigrasi adalah Rp 1,8 Triliun (108%), sedangkan pada tahun 2018 mencapai Rp 2,1 Triliun (111%). Tepat sebelum pandemi dimulai, Imigrasi mencetak angka penerimaan sebesar Rp 2,5 Triliun (127%) hingga akhir 2019.

“Lalu masuklah kita pada masa Pandemi Covid-19, di mana pendapatan negara dari Imigrasi hanya memenuhi 74% target pada 2020 dan 54% di tahun 2021. Alhamdulillah, sekarang kita sudah berangsur bangkit,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.