Hati-hati, Ini Modus Baru Pencurian Sepeda Motor, Ciko Jeriko Jadi Korbannya

KOTA TANGERANG,AKSIKATA.COM – Dua orang anggota komplotan pencuri sepeda motor beraksi dengan modus. Keduanya mengaku sebagai orang tua yang anaknya dilukai oleh korban.

Kedua pelaku berinisial TS (46) dan S (40) berhasil diringkus berhasil diungkap oleh polisi Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan peristiwa itu terjadi di Jalan Irigasi Kampung Karanganyar Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Senin (19/9/2022) silam.

“Saat itu sekira pukul 10.00 WIB, korban bernama Ciko Jeriko Ginting yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL. Korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku,” terangnya, Kamis (6/10/2022).

Pelaku berinisial TS berpura-pura menuduh korban Ciko Jeriko bahwa sebelumnya korban telah melukai tangan anaknya dengan menggunakan kunci motor miliknya. Tentu saja, korban merasa tidak pernah melakukan tuduhan pelaku itu.

“Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya, kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP,” ungkap Zain.

Lanjut Kapolres, pelaku lain yakni S berpura-pura menjaga motor korban, lalu korban diajak dan dibonceng oleh pelaku TS dengan menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari lokasi semula.

Sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain. “Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang di tinggal di TKP. Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban,” papar Kapolres.

Menurut Zain, dari hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama tim unit Reskrim Polsek Neglasari kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya.

“Dari kedua pelaku petugas mendapati 2 motor hasil curian dengan modus yang sama, sementara motor korban Ciko Jeriko belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatera Selatan. Petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban,” pungkas Kapolres.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.