JAKARTA, AKSIKATA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memberi izin kepada Lukas Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat keluar negeri.
Pernyataan Juru Bicara KPK Ali Fikri merespon permohonan dari Pengacara Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening agar kliennya bisa mendapat perawatan di rumah sakit luar negeri.
“Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
Ali mengatakan, KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia.
“Namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta,” ujar dia.
Menurut Ali, KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.
“Tidak hanya kali ini. KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya,” ujar dia.(*)