KAI  Daop 1 Jakarta Terus Lakukan Operasi Pengamanan Aset Kawasan Gunung Antang

JAKARTA,AKSI KATA.COM – Pasca penertiban 120 bangunan liar di kawasan Gunung Antang yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar, hingga kini tim pengamanan KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala.

Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan,
kegiatan tersebut dilakukan sebagai antisipasi agar sejumlah warga yang masih terlihat berada di lokasi tersebut tidak mendirikan kembali bangunan liar dan menempati secara ilegal kawasan Gunung Antang.
” Mengingat terdapat permasalahan sosial di area tersebu,  Daop 1 Jakarta telah  berkordinasi dengan Walikota Administrasi Jakarta Timur agar dapat segera melakukan relokasi dan penanganan serta pemberdayaan bagi
warga yang terlihat masih ada di lokasi kawasan Gunung Antang,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/9).

Eva menambahkan, pada tanggal 30 Agustus 2022 penertiban dilakukan KAI Daop 1 Jakarta bersama pemerintah Kota Jakarta Timur terhadap bangunan liar di  lahan PT KAI dengan luas 2.788,92 m2 sesuai sertifikat hak pakai no.388 tahun 1988.

Proses penertiban  didukung oleh TNI dan Polri wilayah Jakarta Timur serta Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA dengan melibatkan sebanyak 800 personil gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat.

” Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin. Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni Bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” tambahnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” .

Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.