BUKITTINGGI. AKSIKATA.COM – Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial AB (52) warga Kayu Kubu Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan. Tak tanggung-tanggung, ada 6 anak yang telah menjadi korbannya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari menyebutkan, penyelidikan kasus cabul tersebut berdasarkan laporan salah satu orang tua korban, pada 30 Agustus 2022. Laporan yang diterima Polres Bukittinggi bernomor Laporan Polisi LP/B/224/VIII/SPKT .
Kasat Reskrim AKP. Rolindo menimpali, setelah menerima laporan tersebut penyidik dari unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban mengadukan kepada ibunya tentang apa yang diperbuat pelaku kepada dirinya pada tanggal 29 Agustus 2022 di jalan setapak di Kel. Kayu Kubu Kota Bukittinggi ,” tambah AKP. Rolindo.
Aksi bejat pelaku tidak hanya dilakukan kepada satu orang akan tetapi ada lima orang anak lagi yang menjadi korban jadi total enam orang korban. Untuk keseluruhan korban adalah anak perempuan rata – rata berumur 8 sampai 9 tahun.
“Modus pelaku adalah dengan mengimingi korban akan membelikan permen sedangkan korban lainnya dengan membujuk untuk memetik jambu biji. Perbuatan bejat pelaku terhadap enam anak tersebut dilakukan tidak pada hari yang sama melainkan pada hari dan tempat berbeda, semenjak tahun 2019,” terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi lagi.
Atas perbuatannya, pelakuk dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.