JAKARTA, AKSIKATA.COM – Akhirnya, secara resmi pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi. Mulai pukul 14:30 hari ini, Sabtu (3/9/2022), Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kenaikan BBM berlaku 1 jam setelah diumumkan pemerintah.
Jokowi menyebut, keputusan tersebut adalah pilihan terakhir pemerintah. Sebelumnya pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.
“Sebenarnya saya ingin BBM tetap terjangkau dengan subsidi APBN, tetapi subsidi dan kompensasi APBN telah meningkat tiga kali lipat dari Rp 152 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan akan meningkat terus,” kata Jokowi dalam konferensi pers pengalihan subsidi BBM, Sabtu (3/9/2022).
Menurut Jokowi, lebih dari 70% subsidi justru dinikmati masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Semestinya uang negara diprioritaskan untuk subsidi masyarakat yang kurang mampu.
“Sekarang pemerintah harus membuat keputusan yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga BBM yang mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” kata dia.
Sebagian subsidi akan diberikan ke bantuan tepat saran seperti BLT BBM sebesar Rp 12,4 T untuk 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp150.000 per bulan mulai September selama 4 bulan.
Pemerintah juga siapkan anggaran Rp 9.6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah Rp 600.000.
Jokowi memerintahkan Pemda untuk menggunakan 2% dana transfer umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, dan nelayan.
Sementera Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan penyesuaian harga BBM terbaru sebagai berikut:
Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter