Mantan Kapolres Bandara Soeta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja Dipecat Tidak Hormat, Tilep Barang Bukti Kasus Narkoba

JAKARTA, AKSIKATA.COM _ Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta divonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ia terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menangani kasus narkoba.

Kombes Edwin terbukti menilap barang bukti kasus narkoba sebesar USD225.000 dan SGD376.000 atau setara Rp3,9 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Edwin Hatorangan Hariandja merupakan perwira lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1997. Selama di Korps Bhayangkara, Edwin telah mencicipi sejumlah jabatan di berbagai daerah, yakni:

-Kapolres Sibolga 2017-2019
-Wadirintelkam Polda Metro Jaya 2019-2021
-Kapolres Bandara 2021-Januari 2022

Selanjutnya, pria kelahiran 23 Juni 1974 dimutasi menjadi agen intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri.

Kini, akhir Agustus 2022 Edwin dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.

Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Sehingga, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Atas putusan tersebut, Edwin menyatakan banding.

Selain Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga, dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.