Pembangunan Kepemudaan Harus Berkolaborasi dan Libatkan Sektor Lain

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dalam upaya meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pelayanan kepemudaan oleh pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri menggelar talkshow yang dihadiri oleh peserta dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota pada perangkat kerja daerah yang menangani kepemudaan, yaitu Sekretariat Daerah, Bappeda, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Kesbangpol.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas penyelenggaraan urusan pemerintahan termasuk bidang kepemudaan dalam konteks pusat-daerah ataupun lintas sektor,” kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah Teguh Setyabudi, saat membuka kegiatan yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (23/08/2022) secara hybrid, offline dan online.

Hal tersebut, lanjutnya adalah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022, “Maka Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan dengan mengacu kepada Rencana Aksi Nasional, dan untuk selanjutnya RAD tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” papar Dirjen Bina Bangda melalui sambungan online.

Secara offline kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kemendagri Zanariah; Deputi Pengembangan Pemuda, Kemenpora H. M. Asrorun Ni’am; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri; dan Deputi Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas Subandi.
Dalam perkembangannya Kepemudaan telah menjadi salah satu isu penting dan strategis dalam pembangunan nasional.

Hal itu tertuang secara eksplisit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa pembangunan kepemudaan merupakan salah satu urusan wajib bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Data Badan Pusat Statistik pada tahun 2021 mencatat jumlah pemuda Indonesia yang berusia 16-30 tahun sekitar 64,92 juta jiwa atau 23,90% dari total penduduk Indonesia, dan diperkirakan pada tahun 2030 Indonesia akan memiliki bonus demografi berupa besarnya usia produktif mencapai 64% dari jumlah total penduduk. Keberhasilan memanfaatkan bonus demografi tersebut akan ditentukan salah satunya melalui keberhasilan penyiapan pemuda agar memiliki kompetensi yang baik dalam berperan serta dalam pembangunan baik pada tingkat nasional maupun daerah.

Instrumen pembangunan pemuda di Indonesia menjadi salah satu kebijakan dalam membangun kepemudaan, di mana kondisi indeks pembangunan pemuda (IPP) Indonesia berada pada 51.00, yang sebelumnya mencapai 52,61, hal tersebut menjadi pekerjaan yang berat, mengingat target pada RPJMN 2024 mencapai 57,67.

Melalui kegiatan talkshow tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berkomitmen mengambil langkah-langkah koordinatif dengan Kementerian/Lembaga tingkat pusat dan Pemerintah Daerah agar sinergi program dan kegiatan kepemudaan di tingkat daerah segera terwujud, termasuk langkah-langkah monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan koordinasi lintas perangkat daerah bidang kepemudaan.

Komitmen dan langkah koordinasi tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (7) Perpres Nomor 43 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, pemerintah provinsi berkomitmen pada tahun 2023 telah menyusun RAD dalam bentuk peraturan kepala daerah, sekaligus mendorong pemerintah kabupaten/kota juga untuk menyusun RAD,” tutup Dirjen Bina Pembangunan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.