Sempat Buron, Koruptor Surya Darmadi Tiba di Kejagung dan Langsung Dibui

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang sempat buron, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (15/8/2022).

Kedatangannya disertai dengan pengawalan ketat. Ia datang mengenakan kemeja putih bermasker dan langsung dibawa ke ruangan.

Dipastikan, Surya Darmadi mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13.20 WIB.

“Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Tersangka korupsi tersebut langsung ditahan oleh Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan usai tiba di Kejagung, Surya akan langsung menjalani pemeriksaan dan ditahan.

“Dan hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin kepada wartawan.

Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada awal Agustus lalu, Senin (1/8).

Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare ini menjadi kasus kedua yang menyeret Surya.

Sebelumnya, ia harus berhadapan dengan hukum ketika KPK memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Sejak tahun 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut-sebut berada di Singapura.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *